Terkini.id, Jakarta – Banyaknya kejanggalan dalam tewasnya Brigadir J dalam peristiwa polisi tembak polisi, membuat keluarga untuk melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana. Keluarga Brigadir J ditemani oleh sejumlah kuasa hukum, salah satunya yaitu Kamarudidin Simanjutak.
Kemudian, pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskim Polri guna melaporkan dugaan pembunuhan berencana ini.
Kamaruddin Simanjutak mengatakan laporan ini terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagimana dalam pasal 340 KUHP.
“Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 KUHP,” ujar Kamaruddin
Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan akan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone. Terakhir, pelaporan juga dilakukan terkait tindak pidana telekomunikasi karena adanya peretasan dan penyadapan kepada pihak keluarga.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Kemudiaan dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana yang dimaksud 362 KUHP juncto pasal 372, 374 KUHP. Kemudiaan tindak pidana meretas dan atau pelaku penyadapan yaitu tindakan pidana telekomunikasi” lanjut Kamaruddin.
Terkait hal itu, Kamaruddin menjelaskan bukti yang akan digunakan, diantaranya dari perbedaan keterangan pers Bareskim Polri dengan fakta yang ditemukan pada kondisi Brigadir J.
“Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain, perbedaan keterangan pers bareskim Polri atau mabes polri dalam hal ini oleh Karo Penmas Polri. Kemudiaan berbeda dengan fakta yang kami tunjukkan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tetapi juga ada luka sayatan, ada juga perusakan dibawah mata, atau penganiayaan, kemudiaan di hidung ada 2 jahitan, kemudiaan di bibir, kemudiaan di leher, ada sayatan lagi kemudiaan di bahu kanan, kemudiaan ada memar-memar di perut kanan kiri, kemudiaan ada juga luka tembakan ada juga peruskan jari manis, kemudiaan ada juga perusakan di kaki semacam sayatan-sayatan,” jelas Kamaruddin.
Untuk memperkuat hal tersebut, Kamaruddin mengatakan adanya bukti berupa video dan surat elektronik.
“Ada bukti, ada bukti berupa video ada bukti berupa surat, surat elektronik dari temuan keluarga atau penasihat hukum,”
Hal ini juga diperkuat oleh rekan Kamaruddin, kuasa hukum yang lain yaitu Johnson Panjaitan. Dikatakan sudah resmi surat kuasa dan akan membuat laporan resmi terlebih dahulu.
“Ada dua yang menjadi dasar supaya ini tidak berpolemik dan kontroversi. Yang pertama ada kita resmi surat kuasa, ada kuasanya. Yang kedua mau bikin laporan resmi dulu, begitu laporan resmi nanti sudah ada tentu itu semua akan kasih lihat kepada teman-teman (Media dan publik),” ujar Jhonson kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.
(Sumber: CNN Indonesia dan Metro TV)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
