Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama sertipikat tanah setelah transaksi jual beli agar kepemilikan sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Adnan Nasution menilai kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi syarat terbaru dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah adalah pemaksaan.