Terkini.id, Makassar – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Adnan Nasution menilai kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi syarat terbaru dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah adalah pemaksaan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, kepemilikan BPJS bagi setiap warga negara adalah pilihan dan hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas jual beli tanah maupun kegiatan lainnya.
“Ini adalah pemaksaan. Sementara BPJS itu adalah alternatif. Karena ada beberapa orang yang punya alternatif lain untuk asuransi kesehatannya. Bisa jadi dia punya jaminan kesehatan yang dari swasta atau lembaga lain,” kata
- RS UIN Alauddin Resmikan Kerja Sama Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
- RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS
- Aliyah Mustika Ilham Dukung Program BPJS Kesehatan Masuk Kampus di Unhas
- MoU Lintas Sektor, Unismuh Makassar Fokus Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
- Dihadiri Komisi E DPRD Sulsel, Pemda Sidrap dan BPJS Kesehatan MoU PBPU
Dalam pandangan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini, pemerintah memberlakukan syarat tersebut untuk kembali menggaet peserta BPJS Kesehatan yang belakangan ini mengalami penurunan pelanggan, namun, langkah ini dirasa kurang tepat.
Di samping itu, dia juga menilai jika langkah ini ditempuh pemerintah berdasarkan pengalaman dalam memberlakukan syarat vaksinasi pada sejumlah pengurusan layanan publik, yang dianggap berhasil meningkatkan capaian vaksinasi.
“Sehingga metode ini diadopsi ke BPJS Kesehatan karena dianggap ini akan efektif dan efisien untuk bisa, dalam tanda petik, memaksa masyarakat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan,” bebernya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pihak BPJS berbenah sehingga tak perlu ada pemaksaan ke masyarakat untuk menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan.
Misalnya, dengan menambah sejumlah layanan seperti yang banyak dilakukan asuransi kesehatan swasta lainnya. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang justru memilih asuransi kesehatan swasta karena menganggap layanannya yang lebih menarik.
“Di samping layanan kesehatan, juga ada layanan lain misal pendidikan, jaminan hidup. Itu sangat variatif pelayanannya. Sementara BPJS itu monoton, tidak inovatif,” jelasnya.
“Satu indikator sebuah produk itu menarik apabila pelayanannya inovatif, jadi BPJS Harus berbenah supaya orang yang datang sendiri tanpa harus dipaksa,” imbuhnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Yan Septedyas mengatakan aturan tersebut bakal mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah masif sosialisasi ke masyarakat terkait aturan baru tersebut.
“Kami sementara sosialisasi terus secara langsung di loket. Karena sekarang PPKM level tiga jadi kami belum sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat,” katanya.
Dia menyebut, tak ada perbedaan bagi pemilik kartu BPJS kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 dalam pengurusan jual beli tanah. Layanan diberikan setara selama memilki kartu BPJS Kesehatan.
“Itu berlaku untuk semua kelas kepesertaan BPJS. Kami menganut kepada ketentuan yang ada, hanya kartu BPJS,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS setempat untuk persiapan pemberlakuan aturan terbaru tersebut.
Dia memastikan, persyaratan ini hanya berlaku bagi pengurusan jual beli tanah saja.
“Kami sudah komunikasi ke BPJS untuk segera bersurat ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, supaya Kanwil memberikan jawaban, karena ini menyangkut pelaksanaan di Kanwil BPN se-Sulsel,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Kota Makassar yang coba dikonfirmasi, belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
Penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi ini disebut menjadi cara untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan,” ujar Taufiqulhadi.
“Jadi, lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang diamanatkan melalui Inpres tersebut tentu harus melaksanakan. Ini bukan pada korelasinya, tetapi pada persoalan optimalisasi, sehingga rakyat Indonesia terjamin,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
