Terkini.id, Jakarta – Beredar kebijakan baru yang ditengarai akan diterapkan sejak 1 Maret 2022 mendatang, kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat jual beli tanah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi.
“(Berlaku) Mulai 1 Maret 2022,” kata Taufiqulhadi dikutip dari laman Republika pada Minggu, 20 Februari 2022.
Dalam surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 dijelaskan bahwa aturan tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah,” bunyi surat tersebut yang dikutip dari laman Republika pada Minggu, 20 Februari 2022.
- RS UIN Alauddin Resmikan Kerja Sama Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
- RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS
- Aliyah Mustika Ilham Dukung Program BPJS Kesehatan Masuk Kampus di Unhas
- MoU Lintas Sektor, Unismuh Makassar Fokus Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
- Dihadiri Komisi E DPRD Sulsel, Pemda Sidrap dan BPJS Kesehatan MoU PBPU
Sedangkan pada poin kedua surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan diktum Kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana tersebut.
Kebijakan ini akhirnya memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan mempertanyakan aturan tersebut sebab dianggap tidak ada hubungannya mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
“Poinnya bukan pada korelasi. Tapi poinnya pada optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan inpres nomor 1 tahun 2022 ini, maka diharapkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan,” jelasnya.
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Menurutnya, apabila ada kekeliruan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan harusnya memberi masukan agar dilakukan revisi dan tidak langsung melaksanakannya.
“Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan,” kata Luqman dikutip dari laman CNN Indonesia pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Ia mengatakan terbitnya aturan syarat BPJS itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Luqman mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
