Larang Mudik, Pemerintah Hentikan Operasional Kapal Penumpang di Seluruh Indonesia

Larang Mudik, Pemerintah Hentikan Operasional Kapal Penumpang di Seluruh Indonesia

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah Pusat memutuskan menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia mulai Jumat, 24 April 2020 besok, hingga 8 Juni 2020.

Keputusan itu dikeluarkan Pemerintah RI guna melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Hal itu dilakukan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Tanah Air.

“Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 23 April 2020.

Agus mengatakan, adapun pengecualian dari aturan itu yakni untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.

Baca Juga

“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik,” terangnya.

Selain itu, lanjut Agus, kapal logistik dan kapal TNI/Polri juga dikecualikan dalam aturan tersebut.

Sementara perahu penyeberangan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir pulau ingin ke kota untuk belanja kebutuhan sehari-hari juga masih diperbolehkan.

“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar tetap bisa,” ujarnya.

Para nelayan pun, kata Agus, tetap diizinkan untuk melaut seperti biasa.

“Nelayan mau melaut itu juga tetap bisa,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.