Terkini.id, Jakarta – Pemerintah Pusat memutuskan menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia mulai Jumat, 24 April 2020 besok, hingga 8 Juni 2020.
Keputusan itu dikeluarkan Pemerintah RI guna melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Hal itu dilakukan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Tanah Air.
“Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 23 April 2020.
Agus mengatakan, adapun pengecualian dari aturan itu yakni untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.
- Cuaca Ekstrem, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diminta Siaga dan Waspada
- Salah Satu Kapal yang Tabrakan di Perairan Batam Tenggelam, Ini Kronologinya
- Diejek Media Malaysia, Indonesia Disebut 'Ciut' Kepada China di Laut Natuna Utara
- Pengambilalihan Aset Kapal PT Bima Nusantara Perkasa Dinilai Ilegal
- Punya Fasilitas untuk 100 Pasien, KRI Soeharso Siap Jemput 74 WNI Kapal Pesiar yang Dikarantina
“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik,” terangnya.
Selain itu, lanjut Agus, kapal logistik dan kapal TNI/Polri juga dikecualikan dalam aturan tersebut.
Sementara perahu penyeberangan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir pulau ingin ke kota untuk belanja kebutuhan sehari-hari juga masih diperbolehkan.
“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar tetap bisa,” ujarnya.
Para nelayan pun, kata Agus, tetap diizinkan untuk melaut seperti biasa.
“Nelayan mau melaut itu juga tetap bisa,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
