Terkini.id, Jakarta-Habiburokhman, Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra menyarankan lembaga penegak hukum untuk mendahulukan upaya restorative justice (keadilan restoratif) untuk kasus ujaran kebencian.
Penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 orang saksi pada kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.