Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberi sanksi tegas kepada pengelola Hairos Water Park di kawasan Pancur Batu terkait pesta kolam renang yang dihadiri ratusan pengunjung tanpa jaga jarak.
Juru bicara pemerintah terkait penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa masyarakat di masa kenormalan baru atau new normal sudah bisa berenang di pemandian umum (kolam renang).