Anggota Kompolnas Bicara Soal Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata

Anggota Kompolnas Bicara Soal Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Yusuf Warsyim selaku Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan pengalamannya ketika menghadiri secara langsung sidang etik tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo.

Yusuf Warsyim menggambarkan suasana sidang yang berlangsung selama 18 jam ini sama seperti persidangan pada umumnya.

Yusuf Warsyim menambahkan situasi persidangan kode etik Polri ini penuh dengan ketegangan dan air mata.

“Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis-lah. Dan penuh air mata,” ujar Yusuf Warsyim, dikutip dari viva.co.id, Senin 29 Agustus 2022.

Selanjutnya, Yusuf Warsyim mengatakan jumlah saksi yang hadir pada acara sidang etik Irjen Ferdy Sambo terdiri dari 15 orang.

Baca Juga

Turut hadir memberi keterangannya pada sidang etik sang jenderal bintang dua tersebut adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, Brigjen Hendra Kurniawan dan Bharada E,

Adapun Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) dan dalam perlindungan LPSK, maka dirinya hanya hadir secara virtual.

Yusuf Warsyim membeberkan pada saat sidang etik berjalan, Irjen Ferdy Sambo terlihat teguh dan tidak menangis.

Yusuf Warsyim juga tidak ingin menjelaskan lebih jauh siapa saksi yang menangis ketika sidang etik dilaksanakan.

“Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa,” kata Yusuf Warsyim.

Menurut Yusuf Warsyim, para saksi menangis diduga karena menyesal telah mempercayai skenario cerita pembunuhan Brigadir J yang disusun oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu,” tutur Yusuf Warsyim.

Sebagai informasi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Ferdy Sambo digelar pada Jumat 26 Agustus 2022.

Kompolnas juga ikut hadir dalam sidang KEPP Irjen Ferdy Sambo demi terjaganya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Selama proses sidang KEPP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sidang KEPP ini diketuai oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.  

Sidang KEPP ini memutuskan secara kolektif kolegial untuk memberikan tiga sanksi kepada Irjen Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengapresiasi masyarakat dan wartawan yang terus mengawal Tim Khusus Polri sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap kebenarannya.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.