Anak umur 11 tahun yang mestinya sedang dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental malah menjadi korban pencabulan anak. Aksi bejat ini dilakukan oleh pamannya yang berinisial S.
Dalam sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana menyampaikan fakta terbaru.