Terkini.id, Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana menyampaikan fakta terbaru.
Dia mengungkapkan untuk memuluskan aksi bejatnya berulang kali, terdakwa Herry Wirawan menyekap 13 santriwatinya yang menjadi korban pencabulan agar tidak berinteraksi dengan warga sekitar maupun lapor polisi.
“Kenapa korban tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena mereka (santriwati) berada di ruangan tertutup dan terkunci,” beber Kajati Asep Mulyana usai sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Kajati yang turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan tersebut menegaskan pernyataannya tersebut juga didukung keterangan saksi di persidangan tersebut.
“Pernyataan itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup,” tegas mantan Kajati Banten itu.
- Kasus Pencabulan Pegawai Toko di Tambora Jakarta Barat, Berakhir Damai
- Kasus Pencabulan Guru SD Kediri Berakhir Damai, Netizen: Habis Berapa Sampe Mau Damai
- Demi Masa Depan Anak, Kasus Pencabulan Guru SD Kediri Berakhir Damai
- Babak Baru Terungkap! Kemenag Jatim Beberkan Fakta Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
- Polisi Usut Dugaan Pencabulan Inisial DK, Didik Mukrianto: Semua Berhak, Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Asep juga menuturkan berdasarkan keterangan Ketua RT, Herry Wirawan dan anggota pesantren Madarul Huda Antapani dikenal sangat tertutup. Dilansir dari Jpnn. Jumat, 24 Desember 2021.
Bahkan, terdakwa Herry atau para santriwati jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
“Jadi warga sekitar itu tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur,” ujar eks Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara itu.
Diketahui, Herry Wirawan memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Madarul Huda.
Yayasan ini terdiri dari dua gedung, pertama di Cibiru yang dijadikan tempat belajar, dan kedua di salah satu perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.
Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan 13 santriwati yang menyebabkan empat korban santriwati hamil dan melahirkan sembilan bayi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
