NEWS 22 Sep 2022 , 21:57 Kabar Gembira Bagi Pekerja Korban PHK, Inilah Syarat Dapat BSU Tahap 2 Terkini.id, Jakarta -- Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.
NEWS 04 Sep 2020 , 16:55 Pemuda Tampan Penjual Roti Dikira YouTuber yang Lagi Prank, Ternyata Korban PHK Sosok seorang pemuda penjual roti mendadak viral di media sosial lantaran memiliki wajah tampan