Seorang Dokter Bedah salah mengamputasi kaki pasien laku-laki lanjut usia, PengadilanAustria pun menjatuhkan hukuman denda senilai 2.700 euro atau setara Rp 43 juta.
Penurunan kondisi fisik akibat penuaan, sistem imun yang tidak dapat bekerja optimal, dan adanya penyakit penyerta menyebabkan lanjut usia (lansia) masuk dalam kelompok yang rentan terpapar COVID-19.