Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menghukum KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu, layak untuk dipecat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Ashiddiqie menanggapi pengakuan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanterkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.