Polisi telah berhasil menangkap dua dari tiga tersangka dari kasus mutilasi seorang pria yang memiliki inisial nama RS, berusia 28 tahun di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus multilasi yang terjadi di Bekasi terhadap seorang driver ojek online inisial RS umur 28 tahun.