Pandemi Covid-19 telah mengubah segalanya. Pelaku usaha harus beradaptasi dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mendorong kembali ekonomi yang terdampak Covid-19. Hal itu
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan larangan beraktivitas atau berkumpul pada jam malam. Aktivitas usaha pun dibatasi hingga pukul 19:00 Wita. Aturan tersebut berlaku sejak