Restoran MYKO Hotel dan Convention Center Batasi Jam Operasional, Ini Jadwalnya

Restoran MYKO Hotel dan Convention Center Batasi Jam Operasional, Ini Jadwalnya

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan larangan beraktivitas atau berkumpul pada jam malam. Aktivitas usaha pun dibatasi hingga pukul 19:00 Wita. 

Aturan tersebut berlaku sejak Kamis 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Jam malam berlaku untuk tempat publik seperti mal, cafe, warkop, restoran, dan tempat yang menjadi berkumpulnya warga Makassar pada malam hari.

Terkait dengan imbauan pemerintah kota untuk mencegah penularan Covid-19 di Makassar, Public Relation MYKO, Eva Kurnia, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menekan penularan Corona. 

Pihaknya pun membatasi jam operasional restoran di MYKO Hotel & Convention Center, yakni Hana Restaurant dan Dinghao Signature Restaurant.

Baca Juga

Eva mengatakan, pihaknya konsisten taat pada protokol kesehatan sejak aturan tersebut diedarkan.

Hana Restaurant yang berada di lantai satu buka pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 11:00-15:00 Wita.

Sementara, Dinghao Signature Restaurant
yang berlokasi di lantai dua tetap beroperasi setiap hari mulai pukul 11:00-19:00 Wita. 

“Tidak ada perubahan lain selain daripada perubahan jam operasional,” kata Eva, Minggu, 27 Desember 2020.

Kendati terjadi perubahan jam operasional, Eva menegaskan pihaknya tetap mempekerjakan karyawan.

“Tetap tidak melakukan pengurangan karyawan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.

Menurut Rudy, potensi transmisi atau pengiriman Covid-19 harus dapat dicegah melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Khususnya, dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru 2021.

“Kita punya kesempatan mencegah efek natal dan tahun baru. Makanya kita telah mengambil kebijakan menutup seluruh fasilitas umum yang kemungkinan dijadikan masyarakat berkumpul,” kata Rudy.

Jam malam ini sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang penularannya semakin meningkat di Kota Makassar. 

Warga tidak boleh berkumpul atau berkerumun di sejumlah tempat yang berpotensi menularkan Covid-19.

Setelah Pukul 19.00 Wita, warga Makassar dihimbau untuk tidak berkerumun atau nongkrong ditempat umum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.