Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018, telah diputuskan bahwa seorang eks Narapidana (Napi) diperbolehkan untuk mengikuti Pemilu 2024 sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan narapidana, termasuk korupsi, dilarang untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).