Terkini.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan narapidana, termasuk korupsi, dilarang untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diputuskan MK pada Desember 2019 lewat Putusan no. 56/PUU-XVII/2019.
“Putusan MK itu menyetakan mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, Kamis, 30 Juli 2020 seperti dikutip dari suaracom.
Adapun keputusan tersebut mengabulkan permohonan yang diajukan ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Saat itu, ICW dan Perludem mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
- Rayakan HUT Ke-14, Browcyl Tebar Promo Diskon 10 Persen dan 1.400 Hadiah, Ada Grand Prize Emas
- Lontara+ Jadi Andalan Pemkot Makassar, Muhammad Roem Paparkan Strategi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
- LONTARA+ Makassar Tuai Apresiasi di Forum Komdigi APEKSI 2026, Daerah Siap Belajar Transformasi Digital
- Wali Kota dan Wawali Makassar Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah
- Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Incar Podium di Seri Jerez Moto3 Junior 2026
“Pelarangan mantan napi korupsi juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2020,” ujar Egi.
Menurutnya, pelarangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah hal penting.
Kepala daerah, kata Egi, harus merupakan sosok yang memiliki integritas dan kapasitas. Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas.
“Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng,” ujarnya.
Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar di tengah pandemi.
Sebanyak 270 daerah akan tetap melaksanakan helatan 5 tahunan tersebut.
Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada September 2020 telah diundur hingga Desember 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
