Gegara Ini, Sri Mulyani ungkap ‘pusing’ menjadi WNI! Seperti diketahui, terkait kependudukan, masyarakat Indonesia saat ini memiliki banyak nomor yang berbeda, mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga paspor.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelahUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR.
Berdasarkan keputusan Pemerintah yang akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).