Terkini.id, Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa tidak semua warga negara Indonesia (WNI) akan dikenakan pajak penghasilan.
Yasonna menekankan, pemerintah tetap bakal memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk menetapkan warganya sebagai wajin pajak.
“Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” kata Yasonna. Jumat 8 Oktober 2021 dikutip dari Kompas
Menurut Yasona, selain sebagai identitas diri pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK pastinya juga dapat digunakan untuk mempermudah urusan perpajakan.
“Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP pribadi akan semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, kebijakan menambah fungsi NIK sebagai NPWP hanya bertujuan untuk mempermudah pemantauan wajib pajak.
Tentu saja, lanjut Dolfie, keputusan tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif untuk penerimaan pajak negara, khususnya klaster orang pribadi.
Di samping itu, pemerintah diketahui juga meningkatkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi di lapis terbawah. Dari yang semula Rp50 juta menjadi Rp60 juta dengan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen.
Selain itu, orang dengan penghasilan mencapai Rp5 miliar per tahun bakal dikenakan tarif PPh 35 persen dengan tambahan satu lapisan paling atas.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lapisan tarif terbaru PPh orang pribadi yang dilansir dari Kompas
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
