Gegara Ini, Sri Mulyani Ungkap ‘Pusing’ Menjadi WNI!
Komentar

Gegara Ini, Sri Mulyani Ungkap ‘Pusing’ Menjadi WNI!

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Gegara Ini, Sri Mulyani ungkap ‘pusing’ menjadi WNI! Seperti diketahui, terkait kependudukan, masyarakat Indonesia saat ini memiliki banyak nomor yang berbeda, mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga paspor.

Menyoal hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengaku ‘pusing’ menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu dikeluhkan Sri Mulyani saat sosialisasi UU HPP di Kantor Pusat Ditjen Pajak yang ditayangkan secara virtual, Selasa 14 Desember 2021.

Sekadar diketahui, dalam kegiatan tersebut Bendahara Negara itu tengah menggodok rencana pemerintah yang akan menggabungkan NIK menjadi NPWP.

Menurutnya, aturannya sudah resmi diterbitkan yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kendati demikian, pelaksanaannya masih akan menunggu kesiapan data dan IT.

“Tidak perlu setiap kali nanti urusan KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain, pusinglah jadi penduduk Indonesia itu,” imbuh Sri Mulyani

Ia menjelaskan, di Amerika Serikat (AS) itu setiap penduduknya hanya memiliki satu nomor, yaitu Social Security Number (SSN). Nomor ini digunakan untuk berbagai macam keperluan masyarakat di Negeri Patung Liberty itu.

Sri Mulyani mengungkapkan, saat dirinya mengenyam pendidikan di Amerika Serikat hingga bekerja sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, SSN yang dimiliki tetap sama. Padahal, ia beberapa kali meninggalkan Amerika dan bekerja di Indonesia.

“Waktu saya sekolah di Amerika, saya diberikan SSN sebagai nomor mahasiswa saya, sampai saya kerja, saya pulang lagi ke Indonesia, kemudian saya balik lagi ke Amerika karena bekerja di sana, saya seharusnya punya SSN. Itu masih yang sama dengan nomor mahasiswa dan SSN saya, sampai saya kembali lagi,” imbuhnya.

Sri Mulyani mengatakan, penggabungan NIK menjadi NPWP bukan untuk menagih pajak seluruh penduduk Indonesia. Ia memastikan, hanya masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan dikenakan pajak alias wajib pajak.

“Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu, kita menggunakan satu NIK identik NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan membayar pajak, tidak perlu minta NPWP lagi,” jelasnya.