Terkini.id, Jakarta – Media sosial kembali diramaikan dengan seorang pedagang online ditagih pajak, tak tanggung-tanggung hingga 35 Juta Rupiah.
Pedagang yang diketahui bernama Karina tersebut berjualan di salah satu e-commerce ternama Indonesia.
Ia mendapat kiriman surat tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak dengan hal Klarifikasi dan Imbauan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan.
Tagihan pajak sebesar itu Karina dapatkan karena belum membayar pajak selama dua tahun dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat ditagih, Karina baru mengetahui bahwa ternyata selama ini semua data penjualannya melalui marketplace dikenakan pajak.
“Mulai sekarang, perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin, dan lain-lain … ,” tulisnya dalam sebuah posting-an media sosial yang diunggah kembali ke Twitter, melansir Okezone.com, Kamis 25 November 2021.
Mengutip pesan singkat antara seorang penjual dengan pihak e-commerce, dikonfirmasi bahwa pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) memang perlu dibayarkan secara manual oleh penjual yang berstatus “mall”.
Meski begitu, penjual tersebut dapat mengajukan pengembalian PPh dengan mengirim dokumen tertentu pada pihak e-commerce.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
