Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Prof Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada sidang putusan kasus dugaan suap atau gratifikasi, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 29 November 2021.
Penasehat Hukum (PH) Prof Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis lewat pembacaan pledoi dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi mengaku, terdakwa NA layak untuk dibebaskan dinilai tidak memenuhi unsur pasal-pasal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dilingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 23 November 2021.
Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat yang saat ini menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 3 November 2021.
Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) mengakui, dirinya menerima miliaran rupiah uang tanpa sepengetahuan Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah (NA).
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir SH,MH menilai, dugaan kasus suap atau gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tangkap Tangan (TT) dan gratifikasi.
Tim Penasihat Hukum (PH) Gubernur Sulsel non aktif, Prof Nurdin Abdullah (NA) mulai menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 27 Oktober 2021.