Setelah berpolemik cukup lama, pihak Kejaksaan akhirnya menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke Nurhayati pada Selasa 1 Maret 2022 kemarin.
Nurhayati pelapor korupsi yang belakangan menjadi perbincangan karena ditetapkan sebagai tersangka akhirnya lolos dari jerat hukum setelah Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan.
Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Nurhayati, seorang mantan Bendahara Desa di Cirebon, seharusnya diapresiasi karena berani membuat laporan atas dugaan penyelewengan dana desa pada 2018, 2019 dan 2020