Kepala Desa Diduga Korupsi, Pelapor Malah Jadi Tersangka, Polisi: Dia Juga Melanggar Hukum ….
Komentar

Kepala Desa Diduga Korupsi, Pelapor Malah Jadi Tersangka, Polisi: Dia Juga Melanggar Hukum ….

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Beredar video viral tentang pengakuan wanita bernama Nurhayati, yang melaporkan tindakan korupsi atasannya, justru dirinya menjadi tersangka.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Diketahui bahwa Nurhayati merupakan Kepala Bidang keuangan, sedangkan yang dilaporkan oleh Nurhayati adalah kepala Desanya sendiri yaitu Supriyadi.

Nurhayati menceritakan bahwa upaya penyelidikan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan selama 2 tahun, Nurhayati bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi Kepala Desa Citemu.

Dalam 2 tahun tersebut, Nurhayati mengaku sudah membantu pihak penyidik dengan memberikan semua informasi yang dibutuhkan, Nurhayati berharap Supriyadi selaku Kepala Desanya dapat segera diproses hukum.

Namun, tiba-tiba pada akhir tahun 2021, Nurhayati sebagai pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Nurhayati dilansir dari TV One dalam acara ‘kabar utama’, pada Sabtu, 19 Februari 2022.

“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi, Desa Citemu,” ujar Nurhayati melanjutkan.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (kejaksaan Negeri),” ujar Nurhayati menandaskan.

Sementara itu, menurut keterangan polisi, penetapan status tersangka bagi Nurhayati, merupakan arahan dari Kejaksaan Negeri atau Kajari.

“Berdasarkan arahan dari jaksa penuntut umum, petunjuknya itu adalah agar kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam, karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk kategori perbuatan melanggar hukum,” ujar AKBP Faharu Siregar kepada media dari Kapolres Cirebon Kota.

Selanjutnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Lukman Nurhakim, merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri yang menetapkan Nurhayati atau pelapor sebagai tersangka.

“Kalau hanya mencairkan ya itu tugasnya, dan dia (Nurhayati) melaporkan itu karena memang supriyadi ini sudah luar biasa, tindak korupsinya ini udah luar biasa, seharusnya kan dilindungi pak!,” ujar Lukman Nurhakim kepada media.