Berawal Dari Pelapor, Kini Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Berawal Dari Pelapor, Kini Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Terkait akan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompastv. Selasa, 22 Februari 2022.

Nurhayati, pelapor korupsi dana desa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Lebih lanjut, Nawawi belum bisa mengomentari penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Baca Juga

Meski demikian, dia menyatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Nawawi.

Sebelumnya, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan tersangka dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Nurhayati sebenarnya adalah pelapor Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 yang menggandeng Kepala Desa Citemu, Supriyadi, ke dalamnya.

Nurhayati mengungkapkan dalam siaran pendek itu bahwa dia telah membantu polisi dalam penyelidikan kasus korupsi dana desa selama hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Nurhayati menceritakan bagaimana penyidik polisi menyerahkan surat yang menuduhnya sebagai teroris.

Usai prosedur yang dilalui Nurhayati sebagai reporter, polisi mengaku serius dengan keputusan tersebut, menurut dia.

Namun, karena ini merupakan keputusan dari Kejaksaan Negeri Cirebon, polisi tidak berdaya untuk turun tangan.

Nurhayati tidak mau dikorbankan untuk membawa pemimpin korup di desanya itu ke pengadilan.

Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.