Pemerintah Kota Makassar optimis target pajak restoran pada 2022 sebesar Rp230 miliar dapat tercapai. Saat ini, pajak yang terkumpul sudah mencapai Rp120 miliar.
Pemerintah menggabungkan pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan di daerah menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).