Dalam rangka percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh daerah di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.