Terkini.id, Gowa – Dalam rangka percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh daerah di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengaku Kabupaten Gowa telah mengajukan Perda PBG dan telah disetujui oleh DPRD, sehingga saat ini telah memasuki tahap evaluasi di provinsi.
“Alhamdulillah kita sudah buat dan telah disetujui sejak beberapa waktu lalu oleh DPRD dan saat ini dalam proses evaluasi. Setelah dilakukan evaluasi mulai dari provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu barulah kita bisa menggunakan retribusi PBG ini. Sehingga sesuai surat edaran Sementara kita masih memakai dasar retribusi IMB lama,” lanjutnya, usai mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 Menteri secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Jumat 4 Maret 2022.
Dikatakan Abd Rauf, Perda PBG ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, Perda ini memang lebih detail jika dibandingkan dengan Retribusi IMB sebelumnya.
- Halalbihalal DMI Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
- Bupati Husniah: Media Berperan Besar Dorong Kemajuan Kabupaten Gowa
- Bupati Husniah Talenrang Sidak Pasar, Harga Sembako di Gowa Jelang Lebaran 2026 Dipastikan Stabil
- Pemkab Gowa dan BSI Launching Program Gowa Berhaji, Dorong UMKM dan Perencanaan Ibadah Haji
- 716 Tenaga Outsourcing di Gowa Terima Paket Lebaran, Bukti Kepedulian di Tengah Ramadan
Menurutnya pada Perda ini lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya.
“Dalam Perda PBG ini lebih mendetail, jika IMB hanya melihat administrasi, alashak, pemilik, lokasi dan struktur bangunan yang tidak terlalu detail, lain halnya dengan PBG ini karena lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen, termasuk arsiteknya, perpipaan, listrik, itu semua dimasukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi, sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan diterbitkan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengungkapkan isi Perda tersebut diantaranya Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Perda retribusi PBG dapat melakukan pemungutan berdasarkan Perda PBG tersebut, namun bagi Pemerintah Daerah yang belum memiliki boleh melakukan pemungutan retribusi IMB sampai paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024.
“Sampai saat ini sudah 58 daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Perda PBG, diharapkan semua daerah juga segera untuk menaikkan nilai investasi di tahun 2022 ini yang ditargetkan mencapai 1.200 triliun,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
