Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa.
Khuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco bakal melayangkan gugatan terhadap Presiden RI dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (Sulsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.