Terkini.id – Khuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco bakal melayangkan gugatan terhadap Presiden RI dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (Sulsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Presiden nomor 142/TPA Tahun 2022, terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel. Selain presiden dan gubernur, pihak Abdul Hayat juga menggugat Tim 5.
Yugo sapaan akrab Yusuf Gunco menjelaskan, SK Presiden tersebut dikeluarkan pada 30 November 2022. Hanya saja Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman baru menyerahkan SK tersebut ke Abdul Hayat pada 13 Desember 2022.
“Artinya ada rens waktu sekitar 14 hari, SK itu diserahkan langsung oleh pak gubernur ke Abdul Hayat,” jelas Yugo saat menggelar konferensi pers, di Makassar, Rabu 14 November 2022.
Yugo menambahkan, secara aturan harusnya Abdul Hayat menerima SK tersebut sejak dikeluarkan pada 30 November 2022 lalu. Namun Andi Sudirman baru menyerahkan pada 13 Desember, hal itu dianggap melanggar prosedur.
- Gubernur Sulsel Ungkap Alasan Pemberhentian Abdul Hayat Sebagai Sekprov
- Sekdaprov Resmikan Dua Inovasi Terbaru Bank Sulselbar
- Pemprov dan BPS Komitmen Satu Data untuk Sulsel dan Indonesia
- Sekdaprov Hadiri Silaturahmi Kunjungan Kerja Tim Pembina Samsat Nasional
- Sekdaprov Sulsel Serukan Persatuan dan Kesejahteraan Bangsa di HUT RI ke-77
“Harusnya sejak keluar SK pemberhentian Abdul Hayat tidak lagi menjabat Sekprov. Namun karena SK lambat diberikan, sehingga Abdul Hayat tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekprov hingga kemarin (13 Desember 2022). Inilah yang kami anggap melanggar prosedur,” ujarnya.
Olehnya itu, rencananya Yugo akan mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Makassar pada 16 Desember 2022.
“Insyaallah Jumat sudah masukkan ke PTUN. Yang tergugat ada lima antara lain, keputusan Presiden, Gubernur Sulsel dan Tim 5, karena Tim 5 yang melakukan penilaian kinerja Sekprov,” pungkasnya.