Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS terkait perkara
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab
Pengacara Rizieq Shihab, Azuz Yanuar angkat suara soal ditolaknya banding yang pihaknya ajukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam perkara swab test RS UMMI
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai bahwa ada pihak-pihak yang bermain hukum hingga kliennya batal bebas. "Ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di
Aziz Yanuar, pengacara Muhammad Rizeq Shihab angkat suara soal kliennya yang tak jadi bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021. “Seharusnya sesuai dengan putusan Pengadilan
Eko Kuntadhi menangapi pernyataan pengacara Rizieq Shihab yang mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya mengambil sikap yang sama atas kasus Dokter Lois dan Rizieq. Seperti
Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis untuk tiga kasus, yaitu keramaian di Petamburan, Megamendung, dan tes swab di RS UMMI Bogor. Namun, bak jatuh tertimpa
Eko Kuntadhi, pegiat media sosial mengomentari soal pernyataan polisi bahwa Alamsyah Hanafiah, pengacara Rizieq Shihab membawa golok ke pengadilan sebagai warisan leluhur yang punya
Yusuf Muhammad, pegiat media sosial mengomentari soal pernyataan polisi soal alasan Alamsyah Hanafiah, pengacara Rizieq Shihab membawa golok ke pengadilan. Seperti diberitakan, polisi mengatakan