Aturan yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, adalah sebuah kebijakan yang salah dan bahkan sangat otoriter, karena itu sesuai dengan Instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta agar peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dicabut karena dipandang tidak logis dan tidak adil.