Tidak Logis dan Adil, Fraksi Partai Demokrat DPR RI Minta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut!

Tidak Logis dan Adil, Fraksi Partai Demokrat DPR RI Minta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut!

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Aturan yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, adalah sebuah kebijakan yang salah dan bahkan sangat otoriter, karena itu sesuai dengan Instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta agar peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dicabut karena dipandang tidak logis dan tidak adil.

Salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Aliyah Mustika Ilham dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwq pemerintah melalui Kemenaker tidak bisa melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya, karena anggaran JHT bukan dari APBN, melainkan diambil langsung dari uang pekerja, karena itu JHT merupakan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah. 

“JHT ini adalah tabungan milik pekerja. Ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat belum berusia 56 tahun tetapi terkena PHK atau berhenti dengan berbagai alasan,”ujarnya.

Menurut dia, JHT harus tetap dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun namun terkena PHK (bukan karena meninggal dunia atau karena cacat). 

“JHT ini manfaatnya ada untuk 
keadaan mendesak. Jadi kalau kehilangan pekerjaan, itu sebenarnya bisa dipakai, tidak harus menunggu usia 56 tahun baru dicairkan,”imbuhnya.

Baca Juga

“Karena ini kan tabungan masa depan juga sebenarnya. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi dengan situasi pandemi saat ini kita tidak tahu kedepannya akan seperti apa para pekerja, buruh khususnya yang paling berdampak dan dirugikan dalam Permenaker ini, kesenggsaraan mereka seakan tidak ada habisnya,”urainya.

Ini semacam akumulasi dan puncak dari kondisi tidak enak yang dialami oleh buruh, mulai dari Pandemi Covid-19, kemudian UU Ciptaker, lalu upah buruh yang tidak mengalami kenaikan dan sekarang ini.

Jadi ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula lalu sekarang tersambar petir sampai 2 kali.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.