Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin
Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin 12 Oktober 2020 mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pada Rapat Paripurna, Selasa 25 Agustus 202 malam.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengusulkan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk menggodok Peraturan Daerah (Perda) wajib masker sebagai upaya memperkuat penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan.