Penadah kasus perdagangan satwa liar ilegal RGL (28) yang beralamat di Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, dan UPI (37) warga Jalan Rahmatullah Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan..