Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa.
DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bereaksi setelah mendengar adanya usulan pergantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani yang terkesan mendadak.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman dikabarkan mengusulkan penggantian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani ke pemerintah pusat, dengan nomor surat 800/0019/BKPSDMD tanggal 12 September 2022.