Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR menaati hasil rapat pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan melarang dirinya untuk memenuhi panggilan dari Polres Bandara Soekarno Hatta.
Kasus ribut-ribut yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta antara Arteria Dahlan dan ibunda dengan Anggiat Pasaribu nampaknya tak bisa selesai begitu saja.
Setelah medapat panggilan dari Polres Bandara Soekarno Hatta, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dipastikan tidak akan memenuhi panggilan tersebut.