Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai pengadaan kendaraan operasional Gubernur berupa Lexus LM.Pengadaan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari kebijakan penataan dan efisiensi aset daerah yang dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kendaraan ini merupakan aset sah milik daerah yang diadakan pada 2025 dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).Penggunaannya diperuntukkan untuk mendukung layanan protokoler dan operasional pemerintahan secara kedinasan.Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan strategis, khususnya dari sisi efisiensi anggaran dan optimalisasi dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.“Pengadaan kendaraan operasional tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi pengelolaan aset daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar mendesak pemerintah kota mengejar kendaraan dinas yang dikuasai pihak pihak ketiga dan OPD secara berlebihan. Anggota Komisi A
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan periksa fisik Kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, di stadion mini Turatea Jeneponto, Senin 5 Oktober 2020.