Komisi II DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU)..
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperjelas status tenaga honorer..
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI, sempat meragukan kesiapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas untuk membahas revisi UU ASN No.5 Tahun 2014..