Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 274 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien
Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia mengklarifikasi pemberitaan terkini.id berjudul 'Curhat Perawat di Makassar Tangani Pasien Covid-19: Gaji Belum Dibayar APD Terbatas' dan 'Kisah Pilu Perawat RSU Bahagia di Tengah Pandemi'