Brigade Muslim Indonesia mengapresiasi permohonan maaf pasangan suami istri (pasutri), Ivan (24) dan Amriana (34), korban aksi main tangan oleh salah satu oknum Satpol PP Gowa terkait berita bohong.
Mardani Hamdan, Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terdakwa kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik warung kopi di Gowa, dituntut enam bulan
Syafrin selaku pengacara hukum eks Satpol PP Gowa Mardani Hamdan mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mardani hanya spontanitas belaka. Menurut Syarifin, spontanitas itu
Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan bahwa klaim kehamilan yang menjadi korban penganiayaan Eks Satpol PP Gowa juga harus diproses oleh
Soal kasus oknum Satpol PP Gowa, Mendagri Tito: razia PPKM darurat tak pakai kekerasan. Terkait polemik kasus oknum Satpol PP yang memukul wanita pemilik
Sorot kasus Satpol PP Gowa yang pukul wanita, Jokowi: hal itu memanaskan suasana! Polemik kasus oknum Satpol PP di Kabuaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Update terbaru atas insiden pemukulan pasangan suami istri (pasutri) oleh oknum Satpol PP Gowa. Oknum yang bersangkutan kini diinformasikan secara resmi telah ditetapkan sebagai
Kabar terkini atas insiden pemukulan pasangan suami istri (pasutri) oleh oknum Satpol PP Gowa menyebutkan bahwa pihak bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ya,