Satpol PP Penganiaya Pemilik Warkop di Gowa Dipidana 6 Bulan Penjara

Satpol PP Penganiaya Pemilik Warkop di Gowa Dipidana 6 Bulan Penjara

Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Mardani Hamdan, Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terdakwa kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik warung kopi di Gowa, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dituntut oleh Tim JPU karena telah melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa.

“Menyatakan terdakwa, Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal,” dikutip dari SIPP PN Gowa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani Hamdan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syafril Hamzah memverifikasi bahwa kliennya dituntut selama enam bulan penjara.

Baca Juga

“Iya benar, klien kami dituntut enam bulan penjara,” kata Syafril Hamzah, Senin 1 November 2021, dikutip dari CNN Indonesia.

Adapun, agenda sidang selanjutnya berdasarkan jadwal yang telah tertera di SIPP PN Gowa dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa 2 November 2021.

Sebelumnya, kasus penganiayaan ini bermula ketika Satpol PP Gowa melakukan razia terhadap sejumlah tempat usaha pada saat dilaksanakannya operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, terhadap pasutri pemilik warung kopi, Rabu 14 Juli 2021 malam. Dipicu karena korban tak menerima ditegur soal pakaian yang ia kenakan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.