Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tanpa dokumen sah di Kabupaten Gowa.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 28 Maret 2022, resmi menetapkan M (49) pemilik kulit harimau sebagai tersangka baru perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel pada kulit.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 28 Maret 2022, resmi menetapkan M (49) pemilik kulit harimau sebagai tersangka baru perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel pada kulit.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Rabu, 16 Maret 2022, melimpahkan perkara pengangkutan dan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta menyerahkan tersangka WT dan barang bukti.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh pada tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera di SPBU Jalan Raya Bireun - Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
Perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan Tim SPORC Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polhut BBKSDA Sulsel
Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Balai TN Bukit Tiga Puluh menemukan dan mengamankan 24 jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh