Kumpulan Berita sidang kasus brigadir j Terkini Hari ini

kamarudin simanjuntak
NEWS 05 Nov 2022 , 11:45

Kamaruddin Sebut Permintaan Maaf Sambo dan Putri Hanya Skenario: Itu Tidak Alami

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa permintaan maaf yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada keluarga Brigadir J hanyalah skenario. Seperti yang diketahui, kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J saat dalam sidang dugaanpembunuhan berencanadi hari Selasa 1 November 2022. Kamaruddin menilai permohonan maaf dari Sambo dan istrinya itu sangatlah tidak alami. Menurutnya itu hanya sebuah rancangan yang turut dihafalkan, bukan tulus dari dalam hati. "Saya melihat itu tidak alami, itu hafalan dan sudah ditulis di kertas," ungkap Kamaruddin, dilansir dari kanal Youtube MetroTvNews, dilihat Sabtu 5 November 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. Kamaruddin menilai, permintaan maaf yang diungkapkan Sambo dan Putri Candrawathi itu merupakan skenario pengacaranya. Sehingga kedua terdakwa itu hanya tinggal membacanya saja. "Apa yang diucakapan oleh Ferdy Sambo, dengan apa yang diucapkan oleh Putri, itu skenario pengacaranya, sudah ditulis dan tinggal membacakan,” terangKamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menuturkan, seseorang yang tulus meminta maaf dapat dilihat dari bagaimana cara orang itu menyampaikannya. Kamaruddin Simanjuntak memberikan contoh, seperti yang dilakukan oleh Bahrada Richard Eleizer alias Bharada E. Bharada Elebih dulu meminta maaf kepada keluarga Brigadir J khususnya terhadap kedua orang tuanya. "Kalau orang meminta maaf itu harus dari lubuk yang paling dalam dan spontan. Contohnya Bharada Richard Eleizer, dia tulus. Makanya, sejak saya lihat wajahnya pertama kali walaupun saya meminta menjadikan dia tersangka, ini wajah orang baik. Saya minta keluarga buat ampuni dia," ungkap Kamaruddin.
 
brigadir j
NEWS 02 Nov 2022 , 22:09

Ricky Rizal Meminta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas Kebodohan Saya

Ricky Rizal meminta maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia memohon maaf kepada Ayah, Ibu, serta keluarga besar Brigadir J. Sidang lanjutan terkait kasus kematian Brigadir J kembali dilakukan pada hari ini Rabu, 2 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini sidang dilakukan oleh terdakwa Ricky Rizal yang merupakan salah satu ajudan dariFerdy Sambo. Dalam sidang kali ini juga dihadiri oleh 12 orang saksi yang didalamnya termasukorang tuadari Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simajuntak. Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah meminta maaf ke orang tua Brigadir J. Hari ini Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J. "Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini," ucap Ricky Rizal kepada orang tua Brigadir J, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. Ricky Rizal mengucapkan terima kasih karena dirinya dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga dapat meminta maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J. Ia juga turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. Ricky Rizal mengungkap bahwa skenario tembak-menembak yang dilakukan adalah hasil dari skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo di ruang Provos. Pada sidang sebelumnya JPU sudah mendakwa 5 orang atas tindak pidana yang dilakukan terhadap pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
prayogi iktara wikaton
NEWS 18 Okt 2022 , 8:12

Kuat Ma’ruf Inisiatif Bawa Pisau untuk Tusuk Brigadir J Jika Melawan

Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif membawa pisau untuk berjaga-jaga jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan perlawanan. Hal itu diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf disebut telah menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf menjadi salah satu terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J. "Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, Senin 17 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. Dalam pembacaan dakwaan, kata Jaksa, Kuat Ma'ruf disebut ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga untuk mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya insiden berdarah itu terjadi. "Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya sebagaimana dilansir Antara. Sebelumnya, disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain. Jaksa juga menyebut, Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya. "Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri. Kata Jaksa, seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J. Namun, kata jaksa, hal itu urung dilakukan sehingga korban Brigadir J tidak ikut ke rumah dinas. Atas perbuatannya itu, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.