Masjidil Haramdi Mekkah danMasjid Nabawi di Madinah dikabarkan mulai menghapus aturan untuk jaga jarak (social distancing) di kedua tempat ibadah tersebut.
Setelah sebelumnya berkembang wacana new normal, akhirnya Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menerbitkan protokol 'normal baru' tersebut bagi perkantoran dan industri.