Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April - Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Kenaikkan tarif diberlakukan pada golongan pemerintah dan rumah tangga berdaya listrik 3.500 VA keatas mulai 1 Juli 2022.
Sejumlah elemen masyarakat dengan mengatasnamakan perhimpunan pergerakan mahasiswa menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamis 11 Juni 2020.