NEWS 01 Apr 2022 , 10:29 Resmi Berlaku Hari Ini! Pemerintah Tetapkan Tarif PPN Dari 10 Persen Jadi 11 Persen Terhitung hari ini, Jumat, 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN.