Resmi Berlaku Hari Ini! Pemerintah Tetapkan Tarif PPN Dari 10 Persen Jadi 11 Persen

Resmi Berlaku Hari Ini! Pemerintah Tetapkan Tarif PPN Dari 10 Persen Jadi 11 Persen

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terhitung hari ini, Jumat, 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN.

Berdasarkan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang semula 10 persen kini menjadi 11 persen.

Menurut Kemenkeu, kenaikan pajak tersebut sebagai fondasi system perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.

“Kebijakann tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiscal sebagai fondasi system perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keteerangan resmi Kemenkeu yang dilansir dari Suaracom. Jumat, 1 April 2022.

Beras, biji-bijian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi merupakan beberapa komoditas dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN, menurut Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Kemudian ada layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta layanan asuransi, keuangan, dan angkutan umum, serta layanan tenaga kerja.

Vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih (termasuk biaya penyambungan atau pemasangan dan tarif tetap), dan listrik (kecuali untuk tempat tinggal dengan daya lebih dari 6600 VA) juga disertakan.

Selanjutnya, fasilitas bebas PPN tersedia untuk rumah susun sederhana, rumah susun, rumah sakit, RSS, jasa konstruksi rumah ibadah, dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Mesin, hasil perikanan laut, hewan, benih atau biji-bijian, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak semuanya dibebaskan dari PPN.

Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.

Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Uang, emas batangan untuk cadangan mata uang asing negara, surat berharga, layanan keagamaan, dan layanan yang disediakan pemerintah semuanya dibebaskan dari PPN.

Perubahan tarif PPN ini disertai dengan Pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (PPh) sebesar Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Pemerintah memberikan kontribusi pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta dengan menawarkan fasilitas PPN final dengan jumlah yang dikurangi, seperti 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp 5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kemenkeu.

Pemerintah akan teetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya ini juga untuk mendukung saha terutama kelomppok keciil dan menegah dengan tetap memperhatikan kesehatan keluarga negara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.