NEWS 13 Jan 2021 , 5:07 Arisman, Terdakwa Penyebar Foto Mesum Pacar Divonis 12 Tahun Kasus persidangan penyebaran foto mesum yang dilakukan oleh Arisman Harefa alias Ama Endru telah sampai pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan,